Bolehkah Dosen mewajibkan Mahasiswa membeli buku hasil cetakannya Sendiri?

 


Mahasiswa insan Binjai mengaku resah dengan adanya beberapa oknum Dosen yang mewajibkan Mahasiswa membeli buku sebagai syarat mengikuti mata kuliah yang di ampu oknum dosen Bersangkutan.

Mahasiswi berinisial F semester 3 Fakultas Tarbiyah dan Keguruan merasa resah dan ia turut menuturkan "Dia (oknum dosen) udah mesan ke percetakan untuk 1 kelas tanpa mengkonfirmasi dahulu, jadi mau tidak mau kami harus mesan 1 kelas dan parah-nya lagi kami membayar di muka dulu dalam jangka waktu 1 bulan lebih baru buku kami terima dengan berdalih buku lagi proses di cetak."

Mahasiswa yang katanya "agent of change" justru takluk dengan pernyataan dosen yang tidak dapat di bantah, mahasiswa dikekang dengan kewajiban beli buku yang mereka(oknum dosen) tulis jadi patokan lulus/tidak -nya dalam mata kuliah yang di ampu.

Keculasan semacam ini tentu bukan hal yang baik, selain menurunkan citra dosen sebagai seorang intelektual, hal ini juga mengkerdilkan pesan buku yang harusnya menjadi gudang ilmu bukan dikomersialisasikan dan di jadikan barang kiloan dikemudian hari.

Buku yang diperdagangkan oleh dosen justru buku yang cenderung monoton dan tidak ada pembaruan pada isi -nya, hal ini tidak selaras untuk asupan otak mahasiswa yang butuh hal-hal inovatif.

Mengenai Komersialisasi buku  sebenarnya sudah diatur dalam peraturan menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang buku.

"Pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan pemerintah daerah, pegawai dinas pendidikan Pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun bekerjasama dengan pihak lain, dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan atau kepada satuan pendidikan yang bersangkutan, kecuali untuk buku-buku yang hak ciptanya sudah dibeli oleh Departemen."

Pasal ini menyatakan bahwa pendidik di satuan pendidikan dilarang menjual buku baik secara langsung atau tidak langsung kepada peserta didik di satuan pendidikan.

Praktik pemaksaan pembelian buku oleh oknum dosen kepada mahasiswa di Binjai merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku dan merugikan mahasiswa secara akademik maupun finansial. Tindakan ini tidak hanya mencederai martabat dosen sebagai pendidik, tetapi juga menghambat proses pembelajaran yang efektif.

Pendidikan seharusnya menjadi ruang yang bebas dari tekanan dan komersialisasi. Mahasiswa berhak mendapatkan akses terhadap materi pembelajaran yang berkualitas tanpa harus dibebani biaya tambahan yang tidak perlu.

Mari bersama-sama melawan praktik-praktik yang merugikan dunia pendidikan. Setiap individu memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan bermartabat.

 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aula Kosong, Ketua dan Wakil Tidak Hadir: Sorotan terhadap Pelantikan DEMA Insan Binjai

Kenapa partisipasi anak muda sangat penting untuk masa depan politik di Indonesia?