Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2025

Rancangan Undang-undang TNI Diam-diam di Sah kan, Akankah Sejarah Kelam Terulang Kembali?

Gambar
  Baru-baru ini Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan Rancangan Undang-undang TNI yang akan di sahkan Pada Rapat Paripurna Pada kamis, 20 Maret 2025. Pengesahan Rancangan Undang-undang TNI yang dilakukan Secara terburu-buru membuat masyarakat geram dan bertanya-tanya.  Bahkan Komisi I DPR-RI menggelar rapat Panitia kerja (panja) Revisi Undang-undang TNI di hotel bintang lima, Fairmont Jakarta Selama dua hari, 14-15 maret 2025 yang memakan anggaran hingga lebih dari satu Miliar Rupiah. Pembahasan rapat mengenai Rancangan Undang-undang TNI terdapat 2 pasal yang akan di ubah: 1. Perluasan jabatan bagi TNI aktif (Pasal 47). 2. Kenaikan batas usia masa dinas TNI (Pasal 53). Rapat dilakukan Secara tertutup, bahkan anggota media tidak bisa masuk karena telah dijaga ketat. Seluruh fraksi di DPR menyetujui Rancangan Undang-undang TNI NO.34 Tahun 2004 tentang TNI di bawa ke paripurna Untuk di sahkan pada kamis, 20 Maret 2025. Namun hasil rapat yang telah dilaksanakan DPR bertentangan d...

Aula Kosong, Ketua dan Wakil Tidak Hadir: Sorotan terhadap Pelantikan DEMA Insan Binjai

Gambar
Binjai, 7 Maret 2025 – Pelantikan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai berlangsung dalam kondisi yang tidak biasa. Aula yang seharusnya menjadi tempat berlangsungnya acara tampak kosong tanpa kehadiran Ketua dan Wakil Ketua DEMA terpilih beserta jajaran pengurusnya. Tidak ada spanduk, tidak ada tamu undangan, dan suasana resmi yang lazimnya menyertai sebuah pelantikan. Ketua dan Wakil Ketua DEMA tidak hadir dalam pelantikan ini. Salah satu faktor yang diduga menjadi penyebab adalah distribusi surat undangan yang dinilai tidak tepat dan mendadak. Alih-alih disampaikan langsung kepada Ketua dan Wakil Ketua terpilih, surat justru ’dititipkan’ pada mahasiswa lain pada malam sebelum pelaksanaan (06/03/2025). Sebagai bagian dari aliansi BEM Nusantara, DEMA biasanya mengundang perwakilan DEMA atau BEM dari kampus lain dalam pelantikannya. Kehadiran perwakilan dari eksternal menjadi penting untuk memperkuat legitimasi dan pengakuan DEMA di tingkat yang lebih...

Penyelundupan pertamax oplosan terungkap, tiga tersangka diringkus dalam operasi rutin

Gambar
Baru-baru ini kpk berhasil mengungkap fakta sejumlah oknum 'nakal' yang merugikan negara. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima pengaduan dari warga yang mengaku menjadi korban Pertamax oplosan. Korupsi yang terkait dengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) seperti Pertamax di Indonesia telah menjadi masalah yang serius, yang melibatkan penyalahgunaan anggaran negara, manipulasi distribusi, dan penyelewengan yang merugikan masyarakat. Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan dari pihak swasta Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra M. Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan oplas pertamax. Total kerugian negara akibat aksi oplas bahan bakar minyak atau BBM yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga di prediksi  mencapai 980 triliun, hal itu di ungkapkan oleh kejaksaan umum. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kerugian sebesar 193,7 triliun hanya untuk tahun 2023 saja.         "(Kerugian keuangan negara, red) Rp193,7 triliun it...