Penyelundupan pertamax oplosan terungkap, tiga tersangka diringkus dalam operasi rutin


Baru-baru ini kpk berhasil mengungkap fakta sejumlah oknum 'nakal' yang merugikan negara. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima pengaduan dari warga yang mengaku menjadi korban Pertamax oplosan.

Korupsi yang terkait dengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) seperti Pertamax di Indonesia telah menjadi masalah yang serius, yang melibatkan penyalahgunaan anggaran negara, manipulasi distribusi, dan penyelewengan yang merugikan masyarakat.

Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan dari pihak swasta Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra M. Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan oplas pertamax.

Total kerugian negara akibat aksi oplas bahan bakar minyak atau BBM yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga di prediksi  mencapai 980 triliun, hal itu di ungkapkan oleh kejaksaan umum.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kerugian sebesar 193,7 triliun hanya untuk tahun 2023 saja.         "(Kerugian keuangan negara, red) Rp193,7 triliun itu pada tahun 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2) dikutip dari Antara.


Penulis: Salsabilla Azzahra

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah Dosen mewajibkan Mahasiswa membeli buku hasil cetakannya Sendiri?

Aula Kosong, Ketua dan Wakil Tidak Hadir: Sorotan terhadap Pelantikan DEMA Insan Binjai

Kenapa partisipasi anak muda sangat penting untuk masa depan politik di Indonesia?